Latar Belakang Dekrit Presiden dan Pelaksanaan Demokrasi terpimpin

Latar Belakang  Dekrit Presiden
Hasil gambar untuk demokrasi terpimpin


Demokrasi liberal atau sistem parlementer di Indonesia berdampak pada instabilitas keamanan, politik serta ekonomi. Hal ni dibuktikan hanya dalam rentang waktu 10 tahun terdapat 7 kabinet jatuh bangun. Disamping itu muncul gerakan–gerakan separatis serta berbagai pemberontakan di daerah. Sementara itu, Dewan Konstituante yang bertugas menyusun UUD yang baru gagal melaksanakan tugasnya disebabkan adanya pertentangan diantara partai politik di Konstituante.
Dalam pidato tanggal 22 April 1959 didepan Konstituante dengan judul “Res Publica, Sekali Lagi Res Publica”, Presiden Sukarno atas nama pemerintah menganjurkan, supaya Konstituante dalam rangka rencana pelaksanaan Demokrasi Terpimpin menetapkan UUD 1945 sebagai UUD bagi ketatanegaraan yang definitif.
Dewan Konstituante berbeda pendapat dalam merumuskan dasar negara. Pertentangan tersebut antara kelompok pendukung dasar negara Pancasila dan pendukung dasar negara berdasar syariat Islam. Kelompok Islam mengusulkan agar mengamademen dengan memasukkan  kata–kata : dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk–pemeluknya” kedalam Pembukaan UUD 1945.
Usul amandemen tersebut ditolak oleh  sebagian besar anggota Konstituante dalam sidang tanggal 29 Mei 1959 dengan perbandingan suara 201 (setuju) berbanding 265(menolak). Sesuai dengan ketentuan tata tertib maka diadakan pemungutan suara dua kali lagi. Pemungutan suara terakhir dilakukan tanggal 2 Juni 1959 namun tidak mencapai quorum. Akhirnya Konstituante mengadakan reses atau masa istirahat yang ternyata untuk waktu tanpa batas.
Dengan memuncaknya krisis nasional dan untuk menjaga ekses–ekses politik yang mengganggu ketertiban negara, maka KSAD Letjen. A. H Nasution atas nama pemerintah/Penguasa Perang Pusat (Peperpu), pada tanggal 3 Juni 1959 mengeluarkan peraturan No. Prt./Peperpu/040/1959 tentang larangan mengadakan kegiatan politik. Kegagalan Konstituante dalam melaksanakan tugasnya sudah diprediksi sejak semula, terbukti dengan gagalnya usaha kembali ke UUD 1945 melalui saluran konstitusi yang telah disarankan pemerintah. Dengan jaminan dan dukungan dari Angkatan Bersenjata, Presiden Sukarno pada tanggal 5 Juli 1959, mengumumkan Dekrit Presiden. Keputusan Presiden R I No. 150 tahun 1959 yang dikenal sebagai Dekrit Presiden 5 Juli 1959 memuat tiga hal yaitu:
Pertama       Menetapkan pembubaran Konstituante
Kedua          Menetapkan UUD 45 berlaku lagi bagi segenap Bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia, terhitung mulai tanggal    penetapan Dekrit ini, dan tidak berlaku lagi UUDS
Ketiga            Pembentukan MPRS, yang terdiri atas anggota–anggota DPR ditambah dengan utusan–utusan daerah dan golongan, serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara dalam waktu yang sesingkat–singkatnya

Pelaksanaan Demokrasi Terpimpin
Gambar terkait

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 mendapat dukungan komponen masyarakat , TNI, Mahkamah agung serta sebagaian besar anggota DPR. Hal ini disebabkan masyarakat mendambakan stabilitas politik dan keamanan dalam rangka pembangunan bangsa. Namun Dekrit Presiden tidak dapat dilepaskan dengan berlakunya konsep Demokrasi Terpimpin.
Demokrasi Terpimpin pertama–tama adalah sebagai suatu  alat untuk mengatasi perpecahan yang muncul di dataran politik Indonesia dalam kurun waktu pertengahan tahun 1950-an. Untuk menggantikan pertentangan di parlemen antara partai politik, suatu sistem yang lebih otoriter perlu diciptakan dimana peran utama dimainkan oleh Presiden Sukarno (Harold Crouch1999;44).
Pengertian rinci tentang Demokrasi Terpimpin dapat ditemukan dalam pidato kenegaraan Sukarno dalam rangka HUT Kemerdekaan RI tahun 1957 dan 1958, yang pokok–pokoknya sebagai berikut (Soepomo Djojowadono, dalam Mahfud MD,2000:550):
a) Ada rasa tidak puas terhadap hasil–hasil yang dicapai sejak tahun 1945 karena belum mendekati cita–cita dan tujuan proklamsi seperti masalah kemakmuran dan pemerataan keadilan yang tidak terbina, belum utuhnya wilayah RI karena masih ada wilayah yang dijajah Belanda,instabilitas nasional yang ditandai oleh jatuh–bangunnya kabinet serta pemberontakan di daerah–daerah.
b) Kegagalan tersebut disebabkan menipisnya nasionalisme, pemilihan demokrasi liberal yang tanpa pemimpin dan tanpa disiplin, suatu demokrasi yang tidak cocok dengan kepribadian Indonesia, serta sistem multi–partai yang didasarkan pada Maklumat Pemerintah 3 November 1945 yang ternyata partai–partai tersebut digunakan sebagai alat perebutan kekuasaan dan bukan sebagai alat pengabdi rakyat.
c) Suatu koreksi untuk segera kembali pada cita–cita dan tujuan semula harus dilaskukan dengan cara meninjau kembali sistem politik. Harus diciptakan suatu demokrasi yang menuntun untuk mengabdi kepada negara dan bangsa, yang beranggotakan orang–orang jujur.
d) Cara yang harus ditempuh untuk melaksanakan koreksi tersebut adalah:
-Mengganti sistem free fight liberalisme dengan Demokrasi Terpimpin yang lebih sesuai dengan kepribadian bangsa.
-Dewan Perancang Nasional akan membuat blue-print masyarakat adil dan makmur.
-Hendaknya Konstituante tidak menjadi tempat berdebat yang berlarut-larut dan segera menyelesaikan pekerjaannya agar blue print yang dibuat Depernas dapat didasarkan pada konstitusi baru yang dibuat Konstituante
-Hendaknya Konstituante meninjau dan memutuslkan masalah Demokrasi Terpimpin dan masalah kepartaian.
-Perlunya penyerdehanaan sistem kepartaian dengan mencabut Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945 yang telah memberi sistem multi–partai dan menggantikannya dengan undang–undang kepartaian serta undang–undang pemilu.
Selain itu, Sukarno juga mendefinisikan Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.  Meskipun definisi dari Demokrasi Terpimpin pada hakekatnya sebagai kebijakan alternatif dalam menghadapi perpecahan bangsa namun pada prakteknya menyimpang dari apa yang telah didefinisikan. Pelaksanaan Demokrasi Terpimpin yang diperkuat dengan TAP MPRS No. VII/1965 menjelmakan Presiden Sukarno sebagai penguasa yang mengarah pada kediktatoran.
Dalam rangka mengurangi peran kontrol partai politik yang menolak Demokrasi Terpimpin, Presiden Sukarno mengeluarkan Peraturan Presiden No. 7 tahun 1959 yang berisi ketentuan  kewajiban partai–partai politik mencantumkan AD/ART(anggaran dasar/anggaran rumah tangga), dengan asas dan tujuan tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, serta membubarkan partai–partai politik yang terlibat dalam pemberontakan–pemberontakan. Aturan tersebut mengakibatkan Partai Masyumi dan Partai Sosialis dibubarkan karena dianggap mendukung pemberontakan PRRI/Permesta.
Konsepsi Demokrasi Terpimpin antara lain pembentukan lembaga negara baru yang ektra–konstitusional yaitu Dewan Nasional yang diketuai Sukarno sendiri dan bertugas memberi nasekat pada kabinet. Untuk pelaksanaannya dibentuk kabinet baru yang melibatkan semua partai politik termasuk PKI. Pada bulan Juli 1959, Sukarno mengumumkan kabinetnya yang bernama Kabinet Kerja yang terdiri dari sembilan menteri disebut Menteri–Menteri Kabinet Inti dan 24 menteri yang disebut Menteri Muda. Dalam Kabinet Kerja tersebut, Djuanda diangkat sebagai menteri utama atau pertama dan semua menteri diharuskan melepaskan ikatan kepartaian dalam membentuk pemerintahan non–partai.
Program kerja kabinet tersebut dirumuskan dalam tiga pokok  yaitu (Herbert Feith, 1995:75):
  • Sandang-pangan bagi rakyat
  • Pemulihan keamanan
  • Melanjutkan perjuangan melawan imperalis.

Dalam rangka  pelaksanaan Demokrasi Terpimpin ,Sukarno juga membentuk DPA (Dewan Perwakilan Rakyat) serta Dewan Perancang Nasional yang dipimpin Muhammad Yamin, serta MPRS yang diketuai Chaerul Saleh. Namun Presiden membekukan DPR hasil pemilu 1955 disebabkan parlemen menolak Anggaran Belanja Negara yang diajukan Presiden dan menggantikannya dengan DPR GR(DPR Gotong-Royong). Kemudian Sukarno juga menetapkan MPRS, dimana tokoh PKI D.N Aidit menjadi salah seorang Wakil Ketua. Tokoh-tokoh Masyumi ,PSI dan Muhammad Hatta menentang kebijakan Sukarno tersebut dengan membentuk Liga Demokrasi.
MPRS yang terbentuk tanggal 22 Juli 1959, dalam Sidang Umum I MPRS tahun 1960 menetapkan pidato kenegaraan Sukarno tanggal 17 Agustus 1959  tersebut menjadi “Manifesto Politik Indonesia” dan menetapkannya sebagai GBHN. Selanjutnya dalam  Sidang Umumnya tahun 1963 menetapkan “mengangkat Ir. Sukarno sebagai presiden seumur hidup”.
Dalam membentuk ideologi bagi Demokrasi Terpimpin, Sukarno memperkenalkannya dalam pidato kenegaraan tanggal 17 Agustus 1959 yang berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita” yang dianggap sebagai Manifesto Politik yang disingkat Manipol. Isi Manipol disimpulkan menjadi lima prinsip yaitu  UUD 1945, Sosialisme Indonesia,Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin dan Kepribadian Indonesia yang disingkat USDEK. Manipol-USDEK dikaitkan dengan dasar negara Pancasila sehingga menjadi rangkaian pola ideologi Demokrasi Terpimpin.
Sukarno menghendaki persatuan ideologi antara Nasionalisme, Islam dan Marxis dengan doktrin Nasakom (nasionalis, agama dan komunis). Doktrin ini mengandung arti bahwa PNI (nasionalis), Partai NU (Agama) dan PKI (komunis) akan berperan secara bersama dalam pemerintahan disegala tingkatan sehingga menghasilkan sistem kekuatan koalisi politik. Namun pihak militer tidak setuju terhadap peran PKI di pemerintahan (Ricklefs,1991:406).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lembaga Politik Demokrasi terpimpin

Prinsip Demokrasi Terpimpin

Sistem Ekonomi pada Demokrasi Terpimpin